Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Non ASN/Honorer Tahun 2026
- 16.381
- Sertifikasi Guru
- 23 Februari 2026
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- akuntabel; dan
- manfaat.
Pasal 4
- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Pasal 5
- Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.
- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Pasal 6
- Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
- Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Pasal 7
- Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.
- Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
- Kementerian dapat melakukan penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada:
a. tahun berjalan; dan
b. tahun sebelumnya (carry over). - Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan kekurangan pembayaran.
- Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.
Pasal 9
- Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.
- Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 11
- Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap bulan.
- Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Tugu.
- SIM-Tugu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- cara-login-info-gtk-2026
- cek-data-guru-sertifikasi
- cek-sk-tpg
- data-sertifikasi-guru
- guru-sertifikasi-2026
- info-gtk-2026
- info-gtk-tampilan-baru
- info-gtk-terbaru-2026
- informasi-sertifikasi-guru-2025
- jadwal-pencairan-tpg-2026
- kebijakan-pendidikan-2026
- pandua
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini