Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa SD,SMP, SMA dan SMK
- 11.846
- Peraturan
- 5 Oktober 2022
BAB III
PENGGUNAAN DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Pasal 10
- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pasal 11
- Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
- Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. - Ketentuan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
- Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Pasal 14
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
- Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah.
- Ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- kemendikbudristek
- kesiswaan
- pakaian-dinas-asn
- peraturan
- seragam-dinas-asn
- seragam-siswa
- siswa
- siswa-baru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini