Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mastiokdr.com

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

  • 50.050
  • PPDB
  • 20 April 2022

www.mastiokdr.com | Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Pertanyaan yang sering muncul pada Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023. Banyak sekali pertanyaan sejenis yang ditanyakan pada admin terkait dengan PPDB Jatim Tahun 2022. Berikut ini admin akan merangkum pertanyaan sekalian memberikan jawabannya. Yuk simak selengkapnya disini : 
Pertanyaan seputar PPDB 2022 ini akan kita update sesuai dengan perkembangan.

  1. Pertanyaan : Kapan PPDB Jatim Dilaksanakan? 
    Jawaban : PPDB Jatim dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, untuk jadwal selengkapnya bisa dicek disini : Jadwal PPDB
  2. Pertanyaan : Apakah Bisa Kita Daftar tidak sesuai dengan Jadwal?
    Jawaban : Tidak Bisa. Semua Jadwal Pendaftaran Sesuai dengan Jadwal yang sudah di tentukan. untuk jadwal selengkapnya bisa dicek disini : Jadwal PPDB
  3. Pertanyaan : Apakah Bisa Kita Daftar Mengunakan Offline/Datang Langsung Ke sekolah?
    Jawaban : Tidak Bisa. Semua Kegiatan PPDB Dilakukan Secara Online, jika ada sekolah yang membantu dibolehkan asalkan mematuhi prokes.
  4. Pertanyaan : Jika Sudah Lewat dari Jadwal PPDB yang sudah ditentukan, apakah kita masih bisa daftar di SMA/SMK Negeri?
    Jawaban : Tidak bisa, karena Pendaftaran SMA/SMK Negeri Se-Jatim Dilakukan Serentak
  5. Pertanyaan : Apa itu PIN?
    Jawaban : Nomor identifikasi pribadi (PIN) adalah kode keamanan untuk memverifikasi identitas Anda. Serupa dengan kata sandi/Kode Akses. PIN Wjib Dimiliki oleh Calon Siswa sebelum Melakukan Pendaftaran.
  6. Pertanyaan : Kapan Jadwal Pengambilan PIN?
    Jawaban : PIN bisa diambil mulai tanggal 2 -18 Juni 2022, tata cara pengambilan PIN bisa dilihat disini : Tata Cara Pengambilan PIN
  7. Pertanyaan : Bagaimana Jika Lupa PIN?
    Jawaban : Jika Lupa PIN bisa dicek lagi Seperti saat Pengajuan PIN. Sebaiknya PIN di Foto/disimpan Digaleri HP/dicetak. 
  8. Pertanyaan : Bagaimana Cara Mendapatkan PIN?
    Jawaban : PIN bisa di peroleh Secara Online dengan Mengajukan pada laman : ppdb.jatimprov.go.id
  9. Pertanyaan : Berapa Laman Proses Pengajuan PIN?
    Jawaban : Sekitar 1-3 hari tergantung dari Tim Verifikasi PIN Masing-masing DiSekolah SMA/SMK Negeri terdekat domisli.
  10. Pertanyaan : Apa Itu Tahap ?
    Jawaban : Tahap adalah Urutan dalam Pelaksanaan Pendaftaran. Untuk tahun ini pendaftaran dibagi menjadi 5 Tahap. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  11. Pertanyaan : Apa Itu Jalur?
    Jawaban : Jalur adalah Sub/Bagian Dari Tahap dalam Pendaftaran, didalam tahap ada jalur, misalnya jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Nilai Akademik/Lomba dan Jalur Zonasi. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  12. Pertanyaan : Ada Berapa Tahap Pendaftaran Tahun ini?
    Jawaban : : Ada 5 Tahap dimulai dari Tahap 1 – 5,
    Tahap 1: Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
    Tahap 2 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
    Tahap 3 : Jalur Zonasi (SMK)
    Tahap 4 : Jalur Zonasi (SMA)
    Tahap 5 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
    Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  13. Pertanyaan : Ada Berapa Jalur Dalam Pendaftaran Tahun Ini?
    Jawaban : Ada 5 Jalur, Mulai dari Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Akademik. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  14. Pertanyaan : Jika Kita sudah Diterima di 1 tahap/Jalur dan kita kurang minat dengan sekolah/jurusan yang kita pilih, apakah kita bisa ikut lagi di tahap / Jalur Berikutnya?
    Jawaban : Tidak Bisa. Jika Sudah diterima di salah satu tahap/Jalur, maka tidak bisa mengikuti ditahap berikutnya. PIN akan Terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
  15. Pertanyaan : Apa bila tidak diterima di 1 Tahap/Jalur Apakah Bisa daftar di Tahap/Jalur Berikutnya?
    Jawaban : Bisa. Selama belum diterima di 1 tahap/jalur bisa daftar dijalur berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  16. Pertanyaan : Apa bila kita Ditahap 1 Pilih Jenjang SMA dan ternyata tidak diterima, apakah di tahap 2 kita bisa pindah ke SMK?
    Jawaban : Bisa. Silahkan Ikuti Jadwal yang ada dalam setiap tahap nya. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022
  17. Pertanyaan : Apakah Dalam 1 tahap kita bisa memilih 2 jenjang yang berbeda, misalnya SMA dan SMK?
    Jawaban : Tidak Bisa. Dalam Setiap Tahap Hanya dapat memilih 1 jenjang saja yaitu SMA atau SMK. Tidak bisa Memilih kedua-duanya (SMA&SMK).
  18. Pertanyaan : Bagaimana jika dalam tahap 1-5 kita tidak diterima?
    Jawaban : Jika dalam tahap 1-5 tidak diterima bisa bersekolah di sekolah Swasta/Mencoba ditahun Berikutnya.
  19. Pertanyaan : Bagaimana Alur/Tahapan/Proses yang dilakukan Oleh Siswa Dalam Pelaksanaan PPDB ini (Proses Apa Saja yang dilakukan Oleh Siswa) ?Jawaban : Proses yang dilakukan oleh siswa dimulai dari : 
    1. Entri Nilai Rapot/Verifikasi Nilai Rapot, 
    2. Pengambilan PIN 
    3. Pendaftaran sesuai Tahap/Jalur yang dipilih
    4. Pengumuman
    5. Jika Diterima dilanjutkan dengan Daftar Ulang 
    Untuk Informasi selengkapnya bisa dilihat disini : Alur Pendaftaran PPDB 2022
  20. Pertanyaan : Berapa Maksimal Dalam Memilih Sekolah Untuk SMA?
    Jawaban : Jumlah Pemilihan Sekolah Ditahap 1 Maksimal 1 Sekolah baik dalam/luar Zona perbatasan, Sedangkan Untuk Tahap  2 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) & 4 (Jalur Zonasi), maksimal 3 sekolah dengan syarat Ke 3 dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 diluar zona berbatasan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori