Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- 50.051
- PPDB
- 20 April 2022
- Pertanyaan : Berapa Maksimal Dalam Memilih Sekolah Untuk SMK?
Jawaban : Jumlah Pemilihan Jurusan/Kompetensi Keahlian Ditahap 1 Maksimal 1 Jurusan baik dalam/luar Zona, Sedangkan Untuk Tahap 3 (Jalur Zonasi) & 5, maksimal 3 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) Jurusan dengan syarat Ke 3 dalam 1 Sekolah, atau ke 3 nya dalam/luar zona. - Pertanyaan : Apakah Ketika kita memilih Pilihan 1 & 2, ternyata Pilihan 1 tidak diterima, apa otomatis diterima di pilihan 2?
Jawaban : Tidak. Jika pilihan 1 gagal maka akan diseleksi lagi dipilihan ke 2 oleh sistem. - Pertanyaan : Apakah Boleh dalam Memilih sekolah/jurusan hanya memilih 1 saja?
Jawaban : Boleh, Tapi Lebih baik Memanfaatkan jumlah Pemilihan sekolah/jurusan yang di sediakan, dan pastikan anda Minat. - Pertanyaan : Apakah Verifikasi Nilai Rapor itu Wajib?
Jawaban : Iya, Karena untuk Seleksi Jalur Prestasi Nilai Akademik menggunakan nilai rapor. - Pertanyaan : Bagaimana Jika Sekolah Belum Entri Nilai Rapot sampai dengan batas waktu yang telah ditentutkan?
Jawaban : Pengisian Nilai Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5. Penjelasan lengkap bisa dilihat disini : Tata Cara Pengambilan PIN - Pertanyaan : Bagaimana Cara Verifikasi Nilai Rapot Bagi Lulusan tahun Lalu/Luar Jatim?
Jawaban : Pengisian Nilai Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5. Penjelasan lengkap bisa dilihat disini : Tata Cara Pengambilan PIN - Pertanyaan : Bagaimana Jika tidak Melakukan Verifikasi Nilai Rapor?
Jawaban : Tidak dapat melanjutkan Ke proses Selanjutnya dalam Pengambilan PIN. - Pertanyaan : Apakah Mapel Ketrampilan Juga dimasukkan dalam Verifikasi Nilai rapor?
Jawaban : Tidak. Hanya Mapel Pengetahuan saja (KI-3). - Pertanyaan : Kapan terakhir/batas Waktu Verifikasi Nilai rapor?
Jawaban : Verifikasi nilai rapor dari tanggal 27 – 30 Mei 2022. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022 - Pertanyaan : Kapan Mengungah/Upload Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili?
Jawaban : Diupload saat Pengajuan PIN - Pertanyaan : Apakah Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili diupload kedua-duanya?
Jawaban : Tidak, silahkan dipilih yang diupload KK / Surat Keterangan Domisili (SKD) - Pertanyaan : Apakah Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) ?
Jawaban : Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: 1. bencana alam; dan/atau, 2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. - Pertanyaan : Bagaimana Dengan KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun?
Jawaban : Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Pertanyaan : Yang diupload KK/SKD itu yang Asli/Foto Copy?
Jawaban : Yang asli discan berwarna / FotoCopy Ligalisir, jika kk sudah barcode tidak perlu ligalisir dan Baru diUpload - Pertanyaan : Dalam Format apa KK/SKD yang diupload?
Jawaban : Dalam Format PNG/JPEG/JPG dengan Minimal Berukuran 200 kb - Pertanyaan : Dimana Kita bisa Meligalisir Kartu Keluarga?
Jawaban : Ligalisir Kartu Keluarga bisa dilakukan di balai Desa/Kecamatan. Tetapi jika sudah menggunakan barcode tidak perlu ligalisir. - Pertanyaan : Bagaimana Jika KK kita kurang dari 1 tahun dan Tetap Kita Upload saat Pengajuan PIN?
Jawaban : Akan ditolak oleh tim Verifikasi dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. - Pertanyaan : Saat Mengisi Data KK pada pengajuan PIN, ada Isian NIK dan Nomor HP, itu diisikan Milik siapa?
Jawaban : Disiikan NIK dan No. Hp Calon Siswa, Jika tidak memiliki HP bisa diisikan No. HP orang tuanya. Pastikan Nomor HP Aktif dan Bisa dihubungi. - Pertanyaan : Apakah Saat Mengambil PIN Kita mengupload SKL/Ijazah?
Jawaban : Tidak, Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah diupload/dibawa saat Daftar Ulang. - Pertanyaan : Kapan Upload SKL/Ijazah Itu?
Jawaban : Untuk tahun ini SKL/Ijazah tidak di upload tetapi dibawa Saat daftar Daftar Ulang, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jadwal bisa dilihat disini : Jadwal PPDB 2022
Pertanyaan seputar PPDB 2022 ini akan kita update sesuai dengan perkembangan.
SILAHKAN BERGABUNG :
- Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih Sudah Berkunjung di website kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini