Sanksi Mengundurkan Diri Dari Seleksi ASN CPNS dan PPPK Guru, Nakes dan Tenaga Teknis mastiokdr.com

Sanksi Mengundurkan Diri Dari Seleksi ASN CPNS dan PPPK Guru, Nakes dan Tenaga Teknis

www.mastiokdr.com | Sanksi Mengundurkan Diri Dari Seleksi ASN (CPNS dan PPPK)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan sanksi yang diberikan jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri. Mungkin saja ada dari kalian yang sempat berfikir untuk mengundurkan diri dari Seleksi PPPK setelah dinyatakan lulus dan mengisi formasi. Dalam hal mengundurkan diri tentunya ada beberapa alasan yang kalian ajukan dalam pengunduran diri tersebut. Lantas apa sanksinya jika sudah dinyatakan lulus dan ingin mengundurkan diri??

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, khusus nya di Bab IV tentang Pengangkatan menjadi PPPK pada pasal 41 berbunyi sebagai berikut : 

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK.
  2. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
  3. Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  4. Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  5. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

kalo kita cermati dari pasal diatas bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan ingin mengundurkan diri diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Cara Mengundurkan Diri!

Untuk mengundurkan diri langkah pertama adalah :

  1. Pastikan sudah ada pengumuman pemberkasan dan pengajuan NIP di masing-masing daerah. Untuk contoh surat edaran/pengumuman bisa dilhat disini : Klik Disini
  2. Login pada laman SSCASN disini : Login SSCASN
  3. Pada waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup silahkan klik Tidak, Saya ingin mengundurkan diri.


 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori