Sejarah dan Aturan Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 Yang Perlu Kalian Ketahui!
- 4.093
- Tenaga Honorer
- 20 Agustus 2022
www.mastiokdr.com - Sejarah dan Aturan Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 Yang Perlu Kalian Ketahui!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Sejarah dan Aturan Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 Yang Perlu Kalian Ketahui!
Jika anda sebagai pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah, baik di intansi pemerintah pusat maupun diinstansi pemerintah daerah tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah tenaga Honorer antara lain Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2).
Tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 dapat kalian lihat disini : Klik Disini
Penting Bagi Tenaga Honorer
Rabu, 06 April 2011 10:40
Jakarta-Humas, Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (http://www.menpan.go.id/) dan BKN (http://www.bkn.go.id/dan http://www.sesmabkn.com/)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Moratorium CPNS Mengecualikan Honorer
http://www.sesmabkn.com/nwrapper.php?key=4eb3a40e8afe5935491085
Tanggal: 2011-11-04 08:36:30
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan Pemerintah tentang moratorium PNS mengecualikan untuk pengangkatan tenaga honorer Kategori I dan II dan masih menunggu PP sebagai dasar hukum pengangkatannya. Hal ini mengacu pada peraturan bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho saat menerima wartawan di Ruang Demak Kantor KemenPAN dan RB, Jumat (28/10).
Lebih lanjut Ramli menyampaikan bahwa moratorium yang berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 dikecualikan untuk daerah yang biaya belanja pegawainya kurang dari 50 % dari APBD khusus untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Dokter , Bidan dan Perawat serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak.
Pada kesempatan itu Ramli juga menegaskan bahwa daerah diminta untuk melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS dengan tepat dan melaporkannya kepada MenPAN dan RB serta Kepala BKN. Ramli menegaskan bahwa untuk melakukan perhitungan tersebut, BKN diminta untuk menyelia/supervise perhitungan kebutuhan jumlah PNS, menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasar kelompok jabatan dan memvalidasi hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS. Untuk menuju hal itu, Ramli menegaskan bahwa akan menambah verifikator yang ada di BKN serta akan melakukan pelatihan bagi pegawai di daerah, supaya proses perhitungan kebutuhan yang ada di daerah dapat dilaksanakan dengan sukses. Selain itu, Ramli juga menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama ini juga sebagai fungsi untuk menguatkan kembali fungsi gubernur sebagai representasi pemerintah pusat untuk ikut mengkoordinir penataan pegawai di daerah.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa sampai Oktober 2011, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru menerima hasil perhitungan pegawai pada 97 instansi ada di 22 provinsi. Dari 97 hasil perhitungan itu, instansi yang berada di bawah 50 % ada 44. Keempatpuluh empat instansi tersebut dapat mengajukan formasi apabila hasil analisis jabatannya (anjab) telah dilaporkan ke KemenPAN dan RB. Selain itu, instansi juga harus melaporkan hasil perhitungan, hasil anjab dan beban kerjanya dan proyeksi 5 tahun kebutuhan pegawai.
22 Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sumber : https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2011/11/09/penting-bagi-tenaga-honorer.html
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini