Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya mastiokdr.com

Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya

BKN Buka Pengajuan Pencantuman Gelar Profesi bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat penting mengenai pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan sifat Penting dan perihal Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK). Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh gelar profesi secara resmi, karena gelar tersebut dapat diajukan untuk dicantumkan dalam data kepegawaian.

BKN Dorong ASN Memutakhirkan Data Kompetensi

Dalam suratnya, BKN menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi menjadi salah satu unsur penting dalam manajemen talenta ASN.

Pendidikan formal maupun pendidikan profesi dipandang sebagai bagian dari data kompetensi yang perlu tercatat secara komprehensif dalam profil ASN. BKN juga mendorong ASN untuk terus mengembangkan kompetensi melalui berbagai jalur pendidikan sekaligus mencantumkan gelar yang diperoleh agar mendukung terwujudnya Satu Data ASN yang lebih lengkap.

PNS dan PPPK Bisa Mengajukan Gelar Profesi

BKN secara tegas menyatakan bahwa ASN yang memperoleh gelar profesi melalui pendidikan profesi dapat mengajukan pencantuman gelar profesi.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Hal ini penting bagi ASN yang selama ini sudah memiliki ijazah atau sertifikat profesi tetapi gelarnya belum tercantum dalam data kepegawaian.

Gelar Profesi Harus Diperoleh Secara Resmi dan Sah

Tidak semua gelar bisa langsung diajukan.

BKN menetapkan bahwa gelar profesi yang dapat diajukan adalah gelar yang diperoleh secara resmi dan sah dari:

  • perguruan tinggi; atau

  • lembaga penyelenggara sertifikasi profesi nasional maupun global.

Karena itu, ASN perlu memastikan dokumen pendidikan profesi yang dimiliki berasal dari lembaga yang sah dan dapat diverifikasi.

Gelar Profesi Bisa Digunakan untuk Pengembangan Karier

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa gelar profesi dapat digunakan untuk pengembangan karier, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pencantuman gelar profesi tidak hanya berkaitan dengan penulisan gelar di belakang atau di depan nama, tetapi juga dapat menjadi bagian dari informasi kompetensi ASN yang mendukung pengembangan karier.

Cara Mengajukan Pencantuman Gelar Profesi

BKN menetapkan mekanisme pengajuan secara bertahap.

1. ASN Mengajukan ke PPK

ASN yang telah memiliki ijazah atau sertifikat profesi mengajukan pencantuman gelar profesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengajuan dilakukan melalui pejabat pengelola kepegawaian instansi masing-masing.

Dokumen utama yang harus dilampirkan adalah:

ijazah atau sertifikat profesi.

2. Instansi Melakukan Verifikasi dan Validasi

Setelah pengajuan diterima, pejabat pengelola kepegawaian instansi melakukan:

  • verifikasi;

  • validasi;

  • dan pemeriksaan keabsahan ijazah atau sertifikat profesi.

Tahapan ini penting untuk memastikan gelar yang diajukan benar-benar berasal dari lembaga yang sah.

3. Usulan Diteruskan ke BKN

Jika dokumen dinilai memenuhi ketentuan, pejabat pengelola kepegawaian instansi kemudian mengusulkan pencantuman gelar profesi kepada:

Kepala BKN

atau

Kepala Kantor Regional BKN.

Dengan demikian, ASN tidak mengajukan langsung ke BKN tanpa melalui instansi.

4. BKN Memberikan Persetujuan atau Penolakan

Setelah usulan diterima, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan:

  • menyetujui; atau

  • tidak menyetujui

usulan pencantuman gelar profesi tersebut.

Hasil keputusan kemudian dikembalikan kepada instansi.

5. Hasil Dikirim Melalui Notifikasi

Persetujuan atau penolakan disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian instansi dalam bentuk notifikasi melalui:

Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.

Karena itu, ASN sebaiknya berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk mengetahui perkembangan status pengajuan.

Pengajuan Bisa Dilakukan Setiap Saat

 

Halaman 1 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
637 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
165 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
122 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori