Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya mastiokdr.com

Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya

Pengajuan Bisa Dilakukan Setiap Saat

Salah satu poin penting dalam surat BKN adalah tidak adanya periode pendaftaran khusus.

BKN menyatakan bahwa usul pencantuman gelar profesi ASN dapat dilakukan setiap saat melalui:

Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi pada Platform ASN Digital.

Dengan ketentuan ini, ASN tidak perlu menunggu pembukaan periode tertentu.

Platform yang Digunakan

Proses pengajuan dilakukan melalui:

Platform ASN Digital

khususnya pada:

Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.

Namun, pengajuan tetap dilakukan melalui pejabat pengelola kepegawaian instansi dan tidak diajukan secara mandiri langsung ke BKN.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan surat tersebut, dokumen utama yang secara eksplisit disebut adalah:

Ijazah profesi atau sertifikat profesi.

ASN disarankan memastikan:

  • dokumen terbaca jelas;

  • nama sesuai dengan data kepegawaian;

  • gelar diperoleh secara sah;

  • dan lembaga penerbit dapat diverifikasi.

Dokumen tambahan dapat menyesuaikan ketentuan internal masing-masing instansi apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi.

Mengapa Pencantuman Gelar Penting?

BKN menjelaskan bahwa data pendidikan dan profesi menjadi bagian dari basis data kompetensi ASN.

Data kompetensi yang lengkap akan membantu pengembangan:

  • manajemen talenta;

  • pemetaan kompetensi;

  • pengembangan karier; serta

  • profil ASN yang lebih akurat.

Hal ini sejalan dengan upaya membangun Satu Data ASN yang komprehensif.

Dasar Pengembangan Kompetensi ASN

Surat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BKN menyebut Pasal 49 ayat (1) yang mengamanatkan setiap pegawai ASN melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan formal, profesi, maupun nonformal.

PNS dan PPPK Perlu Cek Data Masing-Masing

Dengan diterbitkannya surat ini, PNS maupun PPPK yang telah memiliki gelar profesi sebaiknya mengecek apakah gelar tersebut sudah tercantum dalam data kepegawaian.

Jika belum, ASN dapat berkoordinasi dengan:

  • BKD/BKPSDM;

  • Biro Kepegawaian;

  • bagian kepegawaian instansi;

  • atau pejabat pengelola kepegawaian.

Langkah tersebut penting karena pengajuan harus melalui instansi sebelum diteruskan ke BKN.

Ringkasan Mekanisme

Secara sederhana, alurnya adalah:

ASN memiliki ijazah/sertifikat profesi
↓
Mengajukan melalui pengelola kepegawaian instansi
↓
Instansi melakukan verifikasi dan validasi
↓
Usulan diteruskan ke BKN/Kanreg BKN
↓
BKN menyetujui atau menolak
↓
Hasil masuk melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi

Bisa Diajukan Kapan Saja

Poin yang paling penting bagi PNS maupun PPPK adalah bahwa pengajuan tidak dibatasi satu periode tertentu.

Berdasarkan surat BKN, usulan dapat dilakukan setiap saat melalui layanan yang tersedia pada ASN Digital.

Karena itu, ASN yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu pengumuman pembukaan khusus.

Kesimpulan

BKN memberikan kesempatan kepada PNS dan PPPK yang memperoleh gelar profesi secara sah untuk mengajukan pencantuman gelar dalam data ASN.

Pengajuan dilakukan melalui pejabat pengelola kepegawaian dengan melampirkan ijazah atau sertifikat profesi, kemudian diverifikasi oleh instansi dan diteruskan kepada BKN atau Kantor Regional BKN.

Usulan dapat dilakukan setiap saat melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi pada Platform ASN Digital.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya dapat kalian lihat di sini: Klik Disini

Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi PNS dan PPPK, Ini Syarat dan Mekanismenya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Halaman 2 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
637 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
165 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
122 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori