Surat Edaran BKN Tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Di ASN Digital BKN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Di ASN Digital BKN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Di ASN Digital BKN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Di ASN Digital BKN Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 6217/B-SI.02.01/SD/E/2025 pada tanggal 15 April 2025 tentang Perpanjangan Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA). Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Instansi Pusat 
   2. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Instansi Daerah
  di 
Tempat

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 mengenai Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), dalam rangka meningkatkan keamanan sistem layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan perlindungan kredensial setiap pengguna, terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah, BKN mewajibkan pengguna layanan kepegawaian menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA). Mengingat belum semua ASN melakukan aktivasi MFA dikarenakan belum mendapatkan informasi untuk melakukan aktivasi tersebut serta adanya kendala akses ke platform ASN Digital, maka perlu dilakukan perpanjangan waktu hingga tanggal 21 April 2025 pukul 23:59 WIB.

Untulk itu para ASN dihimbau agar segera melakukan aktivasi MFA dan tidak melakukannya diakhir waktu agar tidak terkendala pada saat akses ke sistem akibat lonjakan traffic pengguna. Perlu diketahui bahwa batas waktu tanggal tersebut bukan akhir melakukan aktivasi MFA, namun batas waktu ASN masih dapat akses login ke layanan di BKN tanpa token MFA. Setelah batas waktu berakhir seluruh akses login ke layanan BKN yang terintegrasi dalam platform ASN Digital (asndigital.bkn.go.id) wajib memasukan token MFA dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi.
Untuk kelancaran proses aktivasi terutama jika lupa password login atau akan melakukan reset MFA, maka pastikan email yang terdaftar pada database BKN masih aktif. Jika akan melakukan pergantian email, para ASN diharapkan segera menghubungi pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk dilakukan pemutakhiran data email. Jika menemukan kendala dalam pemanfaatan MFA, dapat disampaikan melalui layanan Helpdesk pada platform ASN Digital dengan cara pilih menu Layanan Pendukung kemudian pilih Layanan Helpdesk atau dapat menghubungi Kantor Regional BKN setempat.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori