Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0106/B.B1/HK.02/2025 pada tanggal 15 Januari 2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru. Adapun isi dari edaran tersebut sebagai berikut : 

Yth.
1. Menteri Agama Republik Indonesia; dan
2. Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
    a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
    b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
    c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  2. Kemendikdasmen akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan  penyesuaian bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Pada masa transisi sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori