Surat Edaran INSTRUKSI PENGEMBALIAN Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Per 22 Oktober 2025
- 2.428
- BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)
- 23 Oktober 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran INSTRUKSI PENGEMBALIAN Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Per 22 Oktober 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran INSTRUKSI PENGEMBALIAN Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Per 22 Oktober 2025.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 pada tanggal 22 Oktober 2025 tentang instruksi temuan Pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1419/DJ.I/PS/07/2025 Tanggal 16 Juli 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 No.36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah:
- Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
- Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,-dikurangi pajak;
- Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,-dikurangi pajak;
- Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;
Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah yang masuk temuan pada huruf a dan b sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 22 November 2025. Adapun teknis pengembalian sesuai dengan Lampiran I dalam surat ini. Berikutnya, bagi guru yang telah meninggal dunia dapat melaporkan melalui link https://forms.gle/N7mNuJNwotCyzs2RA. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Mutiara: 0813xxxx9159, Atifa: 08137xxxx509). Progres penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Demikian hal ini kami informasikan, terima kasih.
Alur Pengembalian Bantuan Subsidi Upah
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini