Surat Edaran KEMENKES Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan & Surat Tanda Registrasi (STR) Pengadaan ASN Tenaga Kesehatan Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran KEMENKES Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan & Surat Tanda Registrasi (STR) Pengadaan ASN Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Mengingat ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang  Manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil Sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2020  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1310);
  4. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  5  Tahun  2022  Tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan mengenai ketentuan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku  Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

DAFTAR JENIS JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN YANG MEMPERSYARATKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN STR DAPAT ANDA UNDUH DIBAWAH INI.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori