Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru, TU, dan Tendik Dari Dana BOSP Yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026! mastiokdr.com

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru, TU, dan Tendik Dari Dana BOSP Yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026!

  • 11.495
  • BOS/BOP
  • 12 Maret 2026

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru, TU, dan Tendik Dari Dana BOSP Yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru, TU, dan Tendik Dari Dana BOSP Yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026!

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN RELAKSASI PEMBIAYAAN KOMPONEN HONOR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

 

Yth.

  1. Gubernur; dan
  2. Walikota/Bupati,
    di seluruh Indonesia

1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025), serta bertujuan untuk:

  1. menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan
  2. memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup:

  1. ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025;
  2. kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah;
  3. memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan;
  4. menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
  5. menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan. 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori