Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK
- 29.360
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 Juni 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing.
Dalam implementasi terhadap peraturan pemerintah dimaksud, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK, sehingga terdapat kendala khususnya terkait regulasi dalam memeriksa, menetapkan dan mengenakan hukuman/sanksi bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah agar menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PPPK. - Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:a. Terwujudnya kepastian hukum dalam memutuskan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin PPPK sebagai upaya peningkatan disiplin PPPK; b. Tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman/sanksi bagi PPPK.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Peiaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384).
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini