Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK
- 29.361
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 Juni 2023
D. Isi Edaran
- Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK;
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Instansi Pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik pada setiap instansi;
- Ketentuan tentang disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), paling sedikit memuat materi/substansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Kewajiban bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, dan/atau dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. - Materi/substansi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja yang dibuat antara Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dengan calon PPPK yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan PPPK;
- Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyusunan peraturan tentang disiplin PPPK. Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran MENPANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini