Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
- 10.563
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 10 Februari 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 3 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019) yang dalam Pasal 41 ayat (7) mengatur penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat yang didistribusikan pada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara itu, penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49 Tahun 2018). Sebagai
tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kineija Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).
Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 ini mengatur pada pokoknya bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kineija organisasi, penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kineija organisasi, dan penetapan predikat kineija pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kineija pegawai terhadap kineija organisasi. Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme penetapan predikat kineija organisasi serta pola distribusi predikat kineija yang akan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja pegawai ASN, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kineija Pegawai ASN.
Mekanisme pengaturan penilaian kinerja PNS dalam PP No. 30 Tahun 2019 bersifat umum sehingga perlu dilengkapi dengan ketentuan yang mendukung pelaksanaan transformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penilaian kinerja ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengubah mekanisme penilaian kinerja ASN yang menduduki jabatan fungsional yang semula mengatur bahwa penilaian berdasarkan butir kegiatan, menjadi penilaian yang menitikberatkan pada hasil keija dan perilaku pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kineija pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022. - Tujuan
a. Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kineija organisasi.
b. Menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kineija organisasi dan kineija pegawai berdasarkan capaian kineija organisasi.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kineija Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kineija Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini