Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP/KIP Tahun 2024 Per 18 Desember 2024
- 1.252
- KIP-PIP
- 18 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP/KIP Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP/KIP Tahun 2024.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 2194/J5/LP.01.00/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah selesai melaksanakan penyaluran dana PIP kepada 18.899.557 peserta didik. Seluruh dana PIP disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2024. Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2024, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2024 sebanyak 3.461.851 peserta didik dengan rincian SD: 2.037.581; SMP: 464.482; SMA: 527.913 dan SMK: 431.875. Terkait hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mempertimbangkan bahwa PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa menyelesaikan pendidikannya sampai dengan jenjang pendidikan menengah dan tidak putus sekolah, oleh karena itu guna memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening maka batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2024 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
- Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
- Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur, untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), dan khusus Provinsi Aceh untuk semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan membantu melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
- bantuan-siswa
- cetak-kartu-kip
- dana-bantuan
- kartu-indonesia-pintar
- kip
- kip-digital
- kip-kuliah
- pipkip
- program-indonesia-pintar
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini