Surat Edaran Penyampaian Keputusan Dijen PAI Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025
- 2.896
- PPDB
- 29 Januari 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penyampaian Keputusan Dijen PAI Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penyampaian Keputusan Dijen PAI Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-3/-/Dt.I.I/HM.01/01/2025 pada tanggal 21 Januari 2025 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2025. Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain sebagai berikut :
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.
- Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;
- Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.
- info-ppdb
- info-ppdb-2025
- info-ppdb-jatim
- jalur-ppdb
- juknis-dan-panduan
- madrasah
- pendaftaran-siswa-baru
- penerimaan-siswa-baru
- ppdb
- ppdb-2025
- ppdb-jatim
- ppdb-kemendikbud
- ppdb-madrasah
- siswa-baru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini