Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima PIP Tahun 2022 Per 30 Januari 2023
- 3.220
- KIP-PIP
- 30 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima PIP Tahun 2022 Per 30 Januari 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima PIP Tahun 2022 Per 30 Januari 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali mengeluarkan surat pengumuman nomor 3136/A/LP.01.00/2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar (PIP).Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP. Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 15 Januari 2023, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2022 yaitu sebanyak 538.433 peserta didik SD, 157.139 peserta didik SMP, 104.801 peserta didik SMA, dan 185.875
peserta didik SMK. Untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Mempertimbangkan bahwa PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin agar tidak putus sekolah dan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening maka batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Januari 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
- Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
- Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah
masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima PIP Tahun 2022 Per 30 Januari 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima PIP Tahun 2022 Per 30 Januari 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini