Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Tahun 2026 Untuk Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, Penilik dan Pamong Belajar!
- 16.970
- Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)
- 23 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Tahun 2026 Untuk Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, Penilik dan Pamong Belajar!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Tahun 2026 Untuk Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, Penilik dan Pamong Belajar!
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0711/B/B1/HK.04.01/2026 pada tanggal 18 Februari 2026 tentang Persiapan UKKJ dan Penetapan Kebutuhan JF GTK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (JF GTK) tahun 2026, kami sampaikan bahwa perhitungan data potensi calon peserta UKKJ JF GTK dilakukan berdasarkan data persetujuan kebutuhan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang dikeluarkan oleh MenPAN RB. Berkaitan dengan hal tersebut perlu upaya percepatan persetujuan kebutuhan JF GTK oleh MenPAN RB sebagai berikut:
- Bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum mengusulkan rekomendasi kebutuhan JF GTK, segera melakukan pengusulan melalui Sistem Informasi JF GTK melalui laman https://formasi.gtk.kemdikdasmen.go.id.
- Bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang sudah memiliki rekomendasi kebutuhan JF GTK, segera melakukan pengusulan kebutuhan kepada MenPAN RB melalui laman https://formasi.menpan.go.id.
- Bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang sudah memiliki persetujuan kebutuhan JF GTK, segera melaporkan dokumen Persetujuan Kebutuhan JF GTK dari MenPAN RB pada Sistem Informasi JF GTK melalui laman https://formasi.gtk.kemdikdasmen.go.id. Batas waktu pelaporan persetujuan kebutuhan JF GTK pada tanggal 27 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Pemerintah daerah dapat melihat status proses data formasi pada tautan https://formasi.gtk.kemdikdasmen.go.id/rekapitulasi-daerah.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Direktorat Guru Dikmen Diksus : Andika 0812xxx6662
- Direktorat Guru Dikdas : Purnomo 08212xxxxx1010
- Direktorat Guru PAUD dan PNF : Winda 08128xxxx4663
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris,
Temu Ismail
Tembusan:
- Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
- Para Direktur di lingkungan Direktorat GTKPG
- Kepala BBGTK/BGTK/KGTK di Seluruh Indonesia
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini