Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Di Kemenag Jenjang MI, MTs, MAN dan MAK
- 4.043
- KIP-PIP
- 17 April 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Di Kemenag Jenjang MI, MTs, MAN dan MAK
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Di Kemenag Jenjang MI, MTs, MAN dan MAK.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 1093/Dt.I.I.4/04/2025 pada tanggal 16 April 2025 tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
- Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.
- Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan, akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
- Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei - Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
- Tahap II akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli – Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
- Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September 2025.
- Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
- Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November - Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
- Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.
- Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
- bantuan
- cetak-kartu-kip
- dana-bantuan
- kemendikbudristek
- kemendikdasmen
- kip
- kip-digital
- kip-kuliah
- pipkip
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini