Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

  • 5.624
  • BOS/BOP
  • 9 Agustus 2022

Mastiokdr.com  - Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1.        Kepala Dinas  Pendidikan  Provinsi; dan
2.        Kepala Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota; 
di  seluruh  Indonesia

Dasar  Hukum: 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).

Dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki nomor  pokok  sekolah  nasional  yang  terdata  pada Dapodik;
  2. telah  mengisi  dan  melakukan  pemutakhiran  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  paling lambat  tanggal  31  Agustus  2022;
  3. memiliki    izin    untuk    menyelenggarakan    pendidikan    bagi    satuan    pendidikan    yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang  terdata  pada  Dapodik;
  4. memiliki Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama  Satuan  Pendidikan;  dan
  5. bukan  merupakan  satuan  pendidikan  kerja sama.

Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

2. Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut off Dapodik 31 Agustus 2022.

3. Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

4. Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf d merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.

5. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler/BOP PAUD/BOP Kesetaraan TA 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.

Berkenaan  dengan hal-hal  tersebut  di  atas,  kami mohon Saudara  untuk:

1. Melakukan   pembinaan   dan   pengawasan   pada   satuan   pendidikan   di   wilayah   kewenangan Saudara  yang  meliputi:

  1. melakukan  verifikasi  dan  validasi  data  satuan  pendidikan  yang  diinput  pada  Dapodik sesuai  dengan  kondisi  riil;
  2. membantu   dan   mengupayakan   satuan   pendidikan   yang   memiliki   keterbatasan   untuk melakukan  pendataan  secara  mandiri;
  3. memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan; dan
  4. memastikan  seluruh  satuan  pendidikan  melakukan  sinkronisasi  Dapodik  paling  lambat 31  Agustus  2022.

2. Menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

3. Menyampaikan pengusulan rekening satuan pendidikan terutama bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening standar dan bermaksud menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023.

4. Melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL.

Berikut ini admin lampirkan surat edarannya : 

Gambar : Surat Edaran

Untuk File dan Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori