Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026: Percepatan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan, Ini Syarat dan Batas Waktunya!
- 55
- Rapor Sekolah
- 27 Agustus 2026
SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi perhatian satuan pendidikan menjelang perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026. Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta mempercepat proses pengisian dan pemutakhiran data sebagai bagian dari persiapan agar data yang digunakan dalam Rapor Pendidikan dapat menggambarkan kondisi satuan pendidikan secara lebih akurat.
Menjelang perilisan Rapor Pendidikan 2026, sekolah perlu memastikan data yang menjadi dasar pemetaan telah diperiksa dan diperbarui. Data yang belum lengkap, belum valid, atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian pada informasi yang nantinya ditampilkan dalam Rapor Pendidikan.
Pemutakhiran data juga tidak hanya berkaitan dengan Dapodik, tetapi perlu memperhatikan data Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) serta data pendukung lainnya. Karena itu, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik, dan operator sekolah perlu berkoordinasi untuk memastikan seluruh data yang menjadi bagian dari proses pemutakhiran telah diperiksa.
Sekolah juga perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan informasi terkait pelaksanaan percepatan pemutakhiran data, proses tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026.
Lalu, data apa saja yang perlu diperiksa dan diperbarui sekolah? Apa saja yang harus dilakukan operator, kepala sekolah, dan pendidik? Serta mengapa pemutakhiran data ini penting sebelum Rapor Pendidikan 2026 dirilis? Berikut informasi lengkapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2026 pada tanggal 12 Agustus Tahun 2026 PERCEPATAN PENGISIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA DALAM RANGKA PERSIAPAN PERILISAN RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2026tentang .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota
3. Kepala Satuan Pendidikan
seluruh Indonesia
- Latar Belakang
Dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan melalui perencanaan berbasis data, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah men5rusun Rapor Pendidikan sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan yang menyajikan informasi mengenai capaian layanan pendidikan berdasarkan berbagai sumber data nasional. Rapor Pendidikan disusun dari hasil Asesmen Nasional dan berbagai sumber data lainnya, antara lain Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data Guru dan Tenaga Kependidikan, data Badan Pusat Statistik, aplikasi pengelolaan anggaran sekolah, serta sumber data lain sesuai karakteristik masing-masing indikator.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi capaian, men]rusun prioritas, dan merancang program peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Ketepatan informasi yang disajikan sangat bergantung pada keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data yang menjadi sumber penJrusunan indikator. Sehubungan dengan rencana Perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026 pada bulan Oktober 2026, diperlukan percepatan proses konsolidasi, pengolahan, validasi, dan pengendalian mutu data. Oleh karena itu, seluruh data yang menjadi sumber penyusunan indikator Rapor Pendidikan perlu tersedia sebelum batas waktu (att-offr yang ditetapkan sehingga proses penghitungan indikator dan penjaminan kualitas data dapat dilaksanakan secara optimal. - Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melakukan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data penyusunan indikator Rapor Pendidikan Tahun 2026.
b. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang lengkap, mutakhir, akurat, dan berkualitas guna mendukung proses pengolahan indikator Rapor Pendidikan, memastikan kesiapan perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026 yang direncanakan dirilis pada bulan Oktober Tahun 2026, serta meningkatkan kualitas data sebagai dasar perencanaan berbasis data di daerah dan satuan pendidikan. - Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memberikan acuan mengenai:- pengisian, pemutakhiran, dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta pengisian Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Guru dan Kepala Satuan Pendidikan sebagai sumber data yang menjadi sumber penyusunan Rapor Pendidikan Tahun 2026;
- batas waktu (cut-off) pengisian dan pemutakhiran data untuk Persiapan Perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026;
- peran dan tanggung j awab Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pembinaan, pendampingan, dan pemantauan pelaksanaan pengisian serta pemutakhiran data oleh satuan pendidikan; dan
- koordinasi dan tindak lanjut untuk menjamin ketersediaan data yang akurat, lengkap, mutakhir, dan berkualitas sebagai dasar Perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026.
- Dasar Hukum
- se-sekjen-kemendikdasmen-nomor-18-tahun-2026
- surat-edaran-sekjen-kemendikdasmen
- se-sekjen-18-tahun-2026
- kemendikdasmen-2026
- rapor-pendidikan-2026
- rapor-pendidikan
- pemutakhiran-data-rapor-pendidikan
- pengisian-data-rapor-pendidikan
- percepatan-pengisian-data
- pemutakhiran-data-sekolah
- data-dapodik
- dapodik-2026
- sulingjar-2026
- survei-lingkungan-belajar
- data-sulingjar
- validasi-data-sekolah
- data-pendidikan-2026
- kepala-sekolah
- operator-sekolah
- guru
- pendidik
- satuan-pendidikan
- sekolah-2026
- pendidikan-2026
- rapor-sekolah
- persiapan-rapor-pendidikan
- rilis-rapor-pendidikan
- rapor-mutu-pendidikan
- perencanaan-berbasis-data
- pbd
- data-sekolah
- update-dapodik
- sinkronisasi-dapodik
- validasi-dapodik
- berita-pendidikan
- info-pendidikan
- aturan-pendidikan-2026
- surat-edaran-pendidikan
- kebijakan-kemendikdasmen
- informasi-sekolah
- data-pendidikan-indonesia
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini