Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026: Percepatan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan, Ini Syarat dan Batas Waktunya!
- 75
- Rapor Sekolah
- 27 Agustus 2026
- Dasar Hukum
Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran ini adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentatg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentangStandar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 lentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l lenlar,g Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 ter,tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tenlang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
- eraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Isi Edaran
Untuk mendukung kesiapan perilisan Rapor Pendidikan Tahun 2026, karlri mengimbau Saudara untuk melaksanakan hal sebagai berikut.- Kepala satuan pendidikan:
- melakukan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data untuk kebutuhan indikator Rapor Pendidikan, seperti data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana (kondisi ruang, listrik, internet, dan ketersediaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)), ketersediaan buku, Alat Permainan Edukatif (APE), sanitasi, dan layanan holistik integratif (pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini);
- memastikan seluruh pengisian dan pemutakhiran data telah selesai paling lambat tanggal 31 Agustus 2026;
- melakukan pengendalian kualitas data melalui pemeriksaan kelengkapan, konsistensi, dan validitas data sebelum batas waktu yang ditetapkan; dan
- melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan apabila terdapat kendala yang menghambat dalam penyelesaian pengisian dan pemuktahiran data.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
- melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara dalam pelaksanaan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data yang menjadi sumber penJrusunan indikator Rapor Pendidikan Tahun 2026;
- menyampaikan informasi mengenai batas waktu pengisian dan pemutakhiran data kepada seluruh satuan pendidikan melalui mekanisme komunikasi yang tersedia di daerah;
- melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan, operator sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, pengawas sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya agar proses pengisian data dapat diselesaikan sesuai batas waktu;
- melakukan pemantauan terhadap progres pengisian dan pemuktahiran data serta mengambil langkah percepatan apabila masih terdapat satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengisian data;
- memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam proses pengisian, pemutakhiran, dan validasi data;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila terdapat kendala yang berpotensi memengaruhi kesiapan data sebelum batas waktu (afi-ofJJ nasional; dan
- memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya telah menyelesaikan pengisian dan pemutakhiran data sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 31 Agustus 2026.
- Kepala satuan pendidikan:
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026: Percepatan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan, Ini Syarat dan Batas Waktunya! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026: Percepatan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan, Ini Syarat dan Batas Waktunya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- se-sekjen-kemendikdasmen-nomor-18-tahun-2026
- surat-edaran-sekjen-kemendikdasmen
- se-sekjen-18-tahun-2026
- kemendikdasmen-2026
- rapor-pendidikan-2026
- rapor-pendidikan
- pemutakhiran-data-rapor-pendidikan
- pengisian-data-rapor-pendidikan
- percepatan-pengisian-data
- pemutakhiran-data-sekolah
- data-dapodik
- dapodik-2026
- sulingjar-2026
- survei-lingkungan-belajar
- data-sulingjar
- validasi-data-sekolah
- data-pendidikan-2026
- kepala-sekolah
- operator-sekolah
- guru
- pendidik
- satuan-pendidikan
- sekolah-2026
- pendidikan-2026
- rapor-sekolah
- persiapan-rapor-pendidikan
- rilis-rapor-pendidikan
- rapor-mutu-pendidikan
- perencanaan-berbasis-data
- pbd
- data-sekolah
- update-dapodik
- sinkronisasi-dapodik
- validasi-dapodik
- berita-pendidikan
- info-pendidikan
- aturan-pendidikan-2026
- surat-edaran-pendidikan
- kebijakan-kemendikdasmen
- informasi-sekolah
- data-pendidikan-indonesia
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini