Surat Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah SD, SMP, SMA, SLB dan PKBM Tahun 2025 Tahap 2
- 3.423
- Akreditasi Sekolah
- 25 April 2025
www.mastiokdr.com | Surat Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah SD, SMP, SMA, SLB dan PKBM Tahun 2025 Tahap 2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah SD, SMP, SMA, SLB dan PKBM Tahun 2025 Tahap 2.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 197/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Kedua Tahun 2025.
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan peringkat akreditasi;
- bahwa status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi;
- bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2025 perlu diberikan status dan peringkat akreditasi sementara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Kedua Tahun 2025;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan :
- Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama;
- Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 22 April 2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Kedua Tahun 2025;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH SASARAN PERTAMA TAHAP KEDUA KALI TAHUN 2025.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini