Surat Kemendikdasmen: Survei Buku Pendidikan 2026 Dibuka, Cek Link, Responden dan Batas Waktunya
- SURVEY
- 16 Oktober 2026
- Oleh MastioKdr
Surat Resmi Kemendikdasmen: Sekolah dan Guru Diminta Isi Survei Buku Pendidikan 2026, Cek Jadwal dan Linknya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), resmi melaksanakan Survei Ketersediaan dan Pemanfaatan Buku Pendidikan di Sekolah Tahun 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1751/B/F2/SK.03.00/2026 tanggal 16 Oktober 2026 dengan perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Survei Ketersediaan dan Pemanfaatan Buku Pendidikan di Sekolah. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Survei ini menyasar kepala sekolah dan guru pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan kriteria tertentu.
Survei Dilaksanakan 19–30 Oktober 2026
Berdasarkan surat resmi tersebut, pelaksanaan survei dilakukan mulai:
19 Oktober sampai 30 Oktober 2026.
Artinya, kepala sekolah dan guru yang masuk dalam kriteria responden perlu segera melakukan pengisian sebelum masa survei berakhir.
Sekolah juga perlu memastikan informasi ini diteruskan kepada responden yang sesuai agar pelaksanaan survei berjalan lancar.
Siapa yang Wajib Mengisi?
Kemendikdasmen menetapkan dua kelompok utama responden.
1. Kepala Sekolah
Responden kepala sekolah mencakup kepala sekolah pada jenjang:
-
SD;
-
SMP;
-
SMA;
-
SMK; dan
-
SLB.
Ketentuan tersebut juga mencakup Plt. kepala sekolah.
Dengan demikian, apabila satuan pendidikan saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas kepala sekolah, Plt tersebut tetap termasuk dalam sasaran survei.
2. Guru pada Kelas Tertentu
Tidak semua guru menjadi responden.
Surat menetapkan bahwa guru yang menjadi sasaran adalah:
-
Guru Kelas 1 SD/SDLB
-
Guru Kelas 5 SD/SDLB
-
Guru Kelas 7 SMP/SMPLB
-
Guru Kelas 10 SMA/SMALB
-
Guru Kelas 10 SMK/SMKLB
Karena itu, operator dan pihak sekolah perlu memperhatikan kelas yang ditentukan agar link survei diberikan kepada guru yang tepat.
Guru Kelas 7 dan 10 Tidak Semua Mata Pelajaran
Untuk guru kelas 7 dan kelas 10, Kemendikdasmen juga memberikan batasan berdasarkan mata pelajaran.
Guru yang menjadi responden adalah mereka yang mengampu:
-
Matematika;
-
Bahasa Indonesia;
-
Bahasa Inggris;
-
Pendidikan Pancasila;
-
PJOK; dan
-
mata pelajaran Program Keahlian khusus SMK/SMKLB.
Artinya, guru di kelas 7 dan 10 yang mengampu mata pelajaran di luar daftar tersebut tidak termasuk dalam sasaran sebagaimana tercantum dalam surat.
Link Survei Kepala Sekolah dan Guru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini