Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Dapat Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Tahun 2024 mastiokdr.com

Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Dapat Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Dapat Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Dapat Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 khususnya pada diktum Kedua dijelaskan mengenai penggunaan Nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 sebagai berikut : 

Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  6. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

KETIGA : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

KEEMPAT : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori