Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah
- 9.215
- Juknis & Panduan
- 29 Oktober 2024
| 2. | Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat | |
| Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pimpinan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut: | ||
| a. | memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; | |
| b. | memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; | |
| c. | memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; | |
| d. | memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; | |
| e. | sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; | |
| f. | tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| g. | tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan | |
| h. | berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. | |
B. Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini