9 Hal Baru Di PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri mastiokdr.com

9 Hal Baru Di PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri

  • 3.027
  • PPDB
  • 24 Februari 2024

www.mastiokdr.com | 9 Hal Baru Di PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 9 Hal Baru Di PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 ada sedikit yang berbeda dengan tahun sebelumnya, ada beberapa perbedaan ditahun 2023 dengan tahun ini antara lain : 

  1. Pembagian Zonasi
    Di tahun ini ada sedikit yang berbeda di dalam jalur pendaftaran Zonasi di jenjang SMA. Untuk Tahun 2023 yang lalu, Pembaign zonasi berdasarkan Wilayah administrarif Kab/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk tahn ini, Dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona, Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
    a. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
    b. Zonasi sebaran jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah. Untuk tahun lalu pembagian zonasi dilakukan berdasarkan wilayah administratif kota/kabupaten yang ada di wilayah jawa timur.
    Untuk pembagian zonasi selengkapnya di PPDB Jatim 2024, dapat anda lihat disini : Klik Disini

  2. Batas Waktu Pendaftaran
    Batas waktu pendaftaran disetiap jalur yang dimana pada tahun 2023 yang lalu sampai pukul 23.59 WIB sekarang berubah menjadi sampai Pukul 21.00 WIB. Hal itu disebabkan mungkin adanya delay atau update data di server PPDB setelah siswa melakukan pendaftaran.

  3. Pengecekan Data Orangtua
    Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori