Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023
- 2.860
- Peraturan
- 3 Januari 2023
Pasal 11
- Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6):
a. lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah; atau
b. lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). - Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 12
Belanja yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya.
Pasal 13
Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.07/2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023
RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini