Keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022
- 7.133
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 2 Agustus 2023
| MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2022. | |
| KESATU | : | Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya. | |
| KEDUA | : | Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis Tahun 2022. | |
| KETIGA | : | Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi. | |
| KEEMPAT | Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan bagi: | ||
| a. | Peserta Eks THK-II; atau | ||
| b. | Peserta Non ASN. | ||
| KEENAM | : | Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar. | |
| KETUJUH | : | Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis Tahun 2022. | |
| KEDELAPAN | : | Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. | |
| KESEMBILAN | : | Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. | |
| KESEPULUH | : | Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN dan diktum KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis. | |
| KESEBELAS | : | Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada: | |
| a. | nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; | ||
| b. | jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; | ||
| c. | jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; | ||
| d. | jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. | ||
| KEDUA BELAS | : | Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II. | |
| KETIGA BELAS | : | Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II. | |
| KEEMPAT BELAS | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. | |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini