Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Bulan Ramadan 2026 Resmi Diatur, Perhatikan Jadwal Terbarunya! mastiokdr.com

Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Bulan Ramadan 2026 Resmi Diatur, Perhatikan Jadwal Terbarunya!

www.mastiokdr.com | Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Bulan Ramadan 2026 Resmi Diatur, Perhatikan Jadwal Terbarunya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Di Bulan Ramadan 2026 Resmi Diatur, Perhatikan Jadwal Terbarunya!

Pemerintah resmi menetapkan ketentuan jam kerja ASN di Bulan Ramadan Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja selama bulan suci. Aturan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, di instansi pusat dan daerah. Dengan adanya penyesuaian jadwal masuk dan pulang kerja, penting bagi ASN untuk memahami ketentuan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas selama Ramadan.

Berdasarkan Peraturan GUBERNUR JAWA TIMUR nomor 100.3.3.1/797/013/2025 pada tanggal 04 November 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA dijelaskan sebagai berikut : 

LAMPIRAN HARI KERJA DAN JAM KERJA SEBAGAI BERIKUT :

NO JENIS WAKTU KERJA HARI KERJA JAM KERJA (WIB) JAM ISTIRAHAT (WIB)
1. Reguler 5 (lima) hari kerja Senin - Kamis 07.30 - 16.00 12.00 - 13.00
Jumat 07.30 - 16.30 11.30 - 13.00
2. Ramadan 5 (lima) hari kerja Senin - Kamis 08.00 - 15.00 12.00 - 12.30
Jumat 08.00 - 15.30 11.30 - 12.30

Hari Kerja dan Jam Kerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja dengan melakukan presensi melalui aplikasi jatim presensi.
  2. Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan pada saat kepulangan setelah jam kerja berakhir pada hari berkenaan.
  3. Dalam hal pegawai tidak mengganti waktu kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit dikenai sanksi hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
    a. dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
    b. langsung kepada masyarakat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal hari kerja dan jam kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Dalam hal Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel, maka akan diatur mekanisme penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


JAM KERJA PEGAWAI
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori