Juknis Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
- 1.627
- Juknis & Panduan
- 10 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Juknis Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023 nomor 4111 pada tanggal 1 Agustus 2023. Adapun isi dari juknis tersebut adalah sebagai berikut :
Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;
- bahwa penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023;
Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat atau Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan clan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 523);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini