Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026
- 33.149
- PPDB
- 1 Maret 2025
Pasal 2
SPMB bertujuan untuk:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
- meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Pasal 3
- SPMB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. berkeadilan; dan
e. tanpa diskriminasi. - Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Pasal 4
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas:
a. TK;
b. SD;
c. SMP;
d. SMA; dan
e. SMK.
Pasal 5
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- data-siswa
- info-ppdb
- info-ppdb-2025
- info-ppdb-jatim
- jalur-ppdb
- juknis-dan-panduan
- penerimaan-siswa-baru
- ppdb
- siswa
- siswa-baru
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini