mastiokdr.com
Memuat...

Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026

  • 7.277
  • PPDB
  • 1 Maret 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2025. Adapun beberapa isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
  9. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
  11. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
  16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.
  17. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
  20. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  21. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  22. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
  23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

 


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2025 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Akreditasi Sekolah
58 Artikel
ANBK/UNBK
25 Artikel
Aplikasi Sekolah
1 Artikel
ASN
612 Artikel
Bantuan Pemerintah
42 Artikel
Beasiswa
22 Artikel
Belajar.id
19 Artikel
Bimtek/Diklat
13 Artikel
BOS/BOP
43 Artikel
BPJS
1 Artikel
Buku
1 Artikel
CUTI
3 Artikel
Dapodikdasmen
99 Artikel
Emaster/Simaster BKD Jatim
3 Artikel
EMIS Madrasah
1 Artikel
Gaji dan Tunjangan
7 Artikel
GNOTA
3 Artikel
Google Adsense
1 Artikel
Guru
10 Artikel
Hari Peringatan
24 Artikel
Ijazah
6 Artikel
Info GTK Info GTK
4 Artikel
Inpassing
1 Artikel
Juknis & Panduan
72 Artikel
Kalender
9 Artikel
Kemenag
18 Artikel
Kemendikbud
5 Artikel
Kepegawaian
3 Artikel
Kinerja Guru dan KS
7 Artikel
KIP-PIP
99 Artikel
Kurikulum
29 Artikel
Lomba
18 Artikel
Lomba Kompetensi Siswa (LKS)
1 Artikel
Lowongan Kerja
5 Artikel
MPLS/MOS
6 Artikel
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
1 Artikel
Pajak
1 Artikel
Pakaian Dinas
2 Artikel
Pembelajaran
11 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
51 Artikel
Peraturan
52 Artikel
Platform Merdeka Mengajar
1 Artikel
Platform Merdeka Mengajar (PMM)
4 Artikel
PPDB
179 Artikel
Rapor Sekolah
41 Artikel
Review Aplikasi
7 Artikel
RKAS/ARKAS
17 Artikel
Rumah Pendidikan
2 Artikel
Sekolah/Guru Penggerak
29 Artikel
Sekolah/Satuan Pendidikan
1 Artikel
Seputar Informasi
3 Artikel
Sertifikasi Guru
124 Artikel
SIM PKB
10 Artikel
Siswa
65 Artikel
SMK Vokasi
20 Artikel
SNMPTN
22 Artikel
Standar Pendidikan
9 Artikel
Surat Dinas
56 Artikel
Surat Edaran Bersama
1 Artikel
SURVEY
6 Artikel
Teknologi
10 Artikel
Tenaga Honorer
45 Artikel
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1 Artikel
Twibbonize
35 Artikel
Uji Kompetensi
4 Artikel
UJIAN SEKOLAH
2 Artikel
Upah Minimum Kabupaten/Kota
2 Artikel
Upskilling dan Reskilling
3 Artikel
Verval Data
17 Artikel