Juknis Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Tahun 2026! Syarat, Cara Daftar, Panduan Aplikasi & Contoh Materi Lengkap! mastiokdr.com

Juknis Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Tahun 2026! Syarat, Cara Daftar, Panduan Aplikasi & Contoh Materi Lengkap!

A. Latar Belakang
Guru profesional merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemenuhan kompetensi tersebut ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Landasan hukum lainnya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menegaskan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari pendidikan tinggi setelah jenjang sarjana, yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan agar mampu menjalankan profesi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, termasuk profesi guru.
PPG di Indonesia dilaksanakan dengan model konsekutif, yakni peserta mengikuti pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan akademik jenjang S-1 atau D-4. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa guru wajib mengikuti program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, Pasal 9 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2017 mewajibkan peserta PPG untuk mengikuti Uji Kompetensi secara nasional sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik. Sejak tahun 2013, berbagai bentuk uji kompetensi telah dilaksanakan melalui skema seperti Uji Tulis Nasional (UTN) dan UKMPPG, baik untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan.
Mulai tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang disebut Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. UKPPPG dirancang sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa peserta PPG benar-benar memiliki kesiapan mengajar secara profesional di berbagai kondisi dan lingkungan satuan pendidikan.

UKPPPG terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta Tes Uraian Reflektif, dan Uji Kinerja yang meliputi penilaian perangkat pembelajaran dan video pembelajaran. Model ini dirancang untuk memastikan bahwa lulusan PPG benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan pendidikan.
Dalam rangka menjamin konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, maka disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2026 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

 

B.  Tujuan

1.  Tujuan UKPPPG
UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.
2.   Tujuan Petunjuk Teknis
      Adapun penyusunan Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2026 ini bertujuan untuk:
-memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;
-menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

 

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG
UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PN UKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG https://ppg.kemendikdasmen.go.id serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Tahun 2026! Syarat, Cara Daftar, Panduan Aplikasi & Contoh Materi Lengkap! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Tahun 2026! Syarat, Cara Daftar, Panduan Aplikasi & Contoh Materi Lengkap! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori