Keputusan Kepala BKKBN Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023 mastiokdr.com

Keputusan Kepala BKKBN Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Keputusan Kepala BKKBN Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Kepala BKKBN Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 121/KEP/G3/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) dan Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana) Tahun 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut : 

Menimbang : 

  1. bahwa untuk mendukung pela.ksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mendapatkan formasi jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana melalui pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diperlukan kualifikasi pendidikan dalarn mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional;
  2. bahwa kualifikasi pendidikan dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 122/KEP/G3/2022 tentang ualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Bcrencana, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajernen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65};
  6. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1314);
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1315);

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori