Larangan Penggunaan Dana BOS/BOP
- 13.524
- BOS/BOP
- 10 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Larangan Penggunaan Dana BOS/BOP
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Larangan Penggunaan Dana BOS/BOP.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan yang mana peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022, berdasarkan pada pasal 60 dijelaskan bahwa Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
- melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
- membungakan untuk kepentingan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa apiikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/ atau peserta didik;
- memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli instrumen investasi;
- membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/ atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
- menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau keiompok tertentu; dan/atau
- menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan yang mana peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022 dapat kalian unduh disini : Lihat Disini
Demikian informasi tentang Larangan Penggunaan Dana BOS/BOP yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini