Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Nasional Jenjang SMA/MA/SMK/MAK Tahun 2025 mastiokdr.com

Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Nasional Jenjang SMA/MA/SMK/MAK Tahun 2025

  • 13.019
  • Lomba
  • 4 Februari 2025

A. Latar Belakang
Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Nasional (LKSN) tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik dan meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Berpijak pada keberhasilan penyelenggaraan LKSN di tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan LKSN tahun 2025 dirancang dengan mempertimbangkan pengaruh faktor penting berikut:

  1. Revolusi Industri 4.0 dan Transformasi Digital
    LKSN tahun 2025 secara khusus akan menekankan pada kompetensi yang relevan
    dengan Revolusi Industri 4.0 dan transformasi digital. Dalam kompetisi akan menguji kemampuan peserta didik dalam memanfaatkan perkembangan teknologi terkini seperti kecerdasan buatan (AI), big data, internet of things (IoT), dan otomatisasi dalam berbagai bidang kejuruan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang mampu cepat beradaptasi dan berkontribusi dalam era digital.
  2. Penguatan Kompetensi Future Skills
    Selain faktor penguasaan teknologi, LKSN tahun 2025 akan mengutamakan penilaian
    terhadap future skills, seperti kemampuan berpikir kritis, kreativitas, pemecahan masalah, kolaborasi, dan komunikasi. Kompetensi-kompetensi ini sangat krusial yang harus dikuasai sebagai penunjang kesuksesan di dunia kerja masa depan yang dinamis dan penuh ketidakpastian.
  3. Integrasi Sustainable Development Goals (SDGs)
    Sejalan dengan komitmen global terhadap Sustainable Development Goals, LKSN
    tahun 2025  akan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam berbagai bidang lomba. Peserta akan didorong untuk menghasilkan solusi inovatif yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
  4. Peningkatan Keterlibatan Dunia Industri
    Kolaborasi yang lebih erat dengan dunia industri akan menjadi kunci keberhasilan
    LKSN tahun 2025 . Dukungan Industri secara aktif dilibatkan dalam penyusunan soal, proses penilaian, dan penentuan kompetensi yang dilombakan, untuk memastikan keselarasan antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Hal ini juga membuka peluang bagi peserta didik untuk mendapatkan dukungan dan mentorship sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung dari para profesional di bidangnya.
  5. Mendukung Pengembangan Talent Pool Nasional
    LKSN tahun 2025 dapat berkontribusi dalam mendukung talent pool nasional yang mumpuni di berbagai sektor industri. Peserta didik berprestasi di bidang vokasi memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung pembangunan talent pool nasional. Mereka merupakan aset berharga yang dapat menjadi tulang punggung dalam memajukan industri dan perekonomian negara dan harus didukung untuk mampu bersaing di tingkat internasional.

Peserta didik dengan keterampilan teknis yang kuat, inovasi, dan semangat kewirausahaan, mereka dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, LKSN tahun 2025  diharapkan dapat menjadi lebih dari sekadar kompetisi, melainkan sebagai platform untuk mengidentifikasi dan aktualisasi dalam mencetak generasi muda Indonesia yang terampil, inovatif, berdaya saing global, dan berkomitmen dalam kontribusi pembangunan ekonomi. Melalui kompetisi tersebut, peserta dituntut untuk memiliki kompetensi yang tertulis dalam Deskripsi Teknis, melalui Test Project pada bidang lomba sesuai dengan keahliannya. Selanjutnya dari ajang LKS ini, akan dihasilkan para pemenang LKS yang akan berkiprah dalam World Skills Asia (WSA) dan World Skills Competition (WSC) sehingga mampu meningkatkan reputasi Indonesia di kancah internasional. Kegiatan LKS juga memberikan peluang kepada dunia usaha dan industri untuk berpartisipasi menyukseskan dan memeriahkan penyelenggaraan LKS sekaligus dalam rangka penyiapan SDM industri yang lebih baik.

 

B. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  6. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan untuk Peningkatan Daya Saing Sumberdaya Manusia Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Siswa yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang PPK;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah;
  13. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Lomba
24 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori