Panduan MPLS Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila Jenjang SMA Pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mastiokdr.com

Panduan MPLS Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila Jenjang SMA Pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

www.mastiokdr.com | Panduan MPLS Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila Jenjang SMA Pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Panduan MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Buku Panduan MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2022. adapun isi dari panduan tersebut adalah sebagai berikut : 

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, karunia, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan Buku Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2022 jenjang SMA Provinsi Jawa Timur, dapat diselesaikan.
Buku  panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  (MPLS) Dalam Rangka Penguatan Profil PelajarPancasila Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2022 ini berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan, alur kegiatan, dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun 2022 jenjang SMA di seluruh Provinsi Jawa Timur. Kami berharap buku panduan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan MPLS untuk siswa kelas X tahun pelajaran 2022/2023 yang akan menerapkan kurikulum merdeka dengan muatan  penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Demikian buku panduan ini kami buat. Perlu  disadari sepenuhnya bahwa penyusunan panduan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung, dan pemerhati pendidikan berkenan memberikan saran demi kesempurnaan panduan ini.
Semoga kegiatan MPLS tahun 2022 jenjang SMA Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara sesuai dengan harapan dan tujuan kita bersama, sesuai motto “SMA Maju Bersama, Hebat Semua”

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan kepada sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada tahun pelajaran 2022/2023 sekolah yang telah terdaftar sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak, IKM Mandiri belajar, IKM Mandiri Berubah, maupun IKM Mandiri Berbagi) harus mengimplementasikan Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila yaitu Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.
Profil Pelajar Pancasila memiliki enam kompetensi yang dirumuskan sebagai dimensi kunci. Keenamnya saling berkaitan dan menguatkan sehingga upaya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang utuh membutuhkan berkembangnya keenam dimensi tersebut secara bersamaan, tidak parsial. Keenam dimensi tersebut adalah: (1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, danberakhlak mulia. (2) Berkebinekaan global. (3) Bergotong royong. (4) Mandiri. (5) Bernalar kritis. (6) Kreatif.

Untuk mengakomodasi Sekolah dalam pelaksanaan MPLS tahun 2022 ini perlu adanya persamaan persepsi dan metode pelaksanaan agar di Provinsi Jawa Timur terjadi keseragaman pelaksanaan dan materi yang akan diberikan kepada peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023.

B. Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 958);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1072);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 101); dan
  9. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  10. Kepmendikbudristek nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam  Rangka Pemulihan Pembelajaran.
  11. SE dirjendikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2021 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
  12. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, Dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila    Pada Kurikulum Merdeka

C. Tujuan Kegiatan

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan karakter Pelajar Pancasila yang meliputi:  beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berahlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
  6. Memahami dan melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) serta protokol Kesehatan COVID-19 di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

D. Manfaat Kegiatan

  1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki;
  2. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya;
  3. Memperkenalkan siswa pada kegiatan pembelajaran paradigma baru dalam kerangka Kurikulum Merdeka;
  4. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada disekolah baik bersifat akademik maupun non akademik;
  5. Memperkenalkan siswa pada seluruh fasilitas yang dimiliki sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun kegiatan lain;
  6. Memperkenalkan siswa pada keorganisasian;
  7. Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah;
  8. Mewujudkan pelaksanaan penguatan Profil Pelajar Pancasila yang meliputi pengembangan 6 demensi meliputi (1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. (2) Berkebinekaan global. (3) Bergotong royong. (4) Mandiri. (5) Bernalar kritis. (6) Kreatif.
  9. Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka;

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


MPLS/MOS
19 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori