Panduan Penggunaan Aplikasi/Website Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2025 mastiokdr.com

Panduan Penggunaan Aplikasi/Website Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Panduan Penggunaan Aplikasi/Website Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Panduan Penggunaan Aplikasi/Website Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2025.

Anak putus sekolah adalah anak usia sekolah (biasanya 7–18 tahun) yang berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan di jenjang tertentu sebelum menyelesaikan masa belajarnya. Mereka seharusnya masih berhak mendapatkan layanan pendidikan, tetapi karena berbagai faktor, terhenti dari sistem sekolah formal.

A. DASAR HUKUM DAN TUJUAN

Dasar hukum yang menjadi landasan perlunya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
    Reformasi Birokrasi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
    Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Dalam rangka pengelolaan DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria : lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.

B. DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori