Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah mastiokdr.com

Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

www.mastiokdr.com | Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Pada tanggal 1 Oktober 2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dijelaskan pada BAB II MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH yang mana dijelaskan mengenai Persyaratan Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah.

Berikut ini Syarat Guru PNS Atau PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah :

A. Persyaratan Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah

  1. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
    Guru PNS yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    b. memiliki sertifikat pendidik;
    c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
    d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
    e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
    j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
    Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    b. memiliki sertifikat pendidik;
    c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
    d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
    e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
    j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
    Syarat kepemilikan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah bagi Guru PNS dan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan, dalam kondisi:
    a. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan persediaan bakal calon Kepala Sekolah karena jumlah kebutuhan Kepala Sekolah melebihi jumlah persediaan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; dan/atau
    b. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan peserta seleksi Kepala Sekolah dikarenakan adanya Guru yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang diadakan.
    Pada kondisi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Dinas Pendidikan dapat mengundang Guru yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut pada bagian proses seleksi Kepala Sekolah dalam bab ini.
  2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori