Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023
- 2.935
- Juknis & Panduan
- 18 April 2023
4. Pakaian
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan - Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan - Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan - Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan - Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
5. Susunan upacara bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara; - Penghormatan kepada pembina upacara; - Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu:
- dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
- undangan wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
- petugas dan peserta upacara berusia maksimal 45 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi minimal booster ke 1.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini