Pedoman Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK Tahun 2025
- 4.314
- Kurikulum
- 22 Agustus 2025
B. DASAR HUKUM
Dalam menyusun pedoman penyusunan dokumen KSP digunakan kebijakan-kebijakan yang menjadi pedoman, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-Ind/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Murid;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kewajiban Sekolah Formal Mengakomodasi dan Memfasilitasi Kebutuhan Murid Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standart Kompetensi Kelulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka;
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Tema Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUDNI, Jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah pada kurikulum Merdeka
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- eraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No 36 Tahun 2024 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.3/2025 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.
C. TUJUAN
Pedoman penyusunan dokumen KSP jenjang SMK dibuat bertujuan:
- Menjadi acuan bagi TPK dalam menyusun pengelolaan dokumen KSP secara optimal sesuai kekhasan yang dimiliki satuan Pendidikan.
- Menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum disetiap satuan Pendidikan
- Menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang Pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum di satuan Pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- asesmen-bakat-dan-minat
- asesmen-nasional
- ekstrakurikuler
- intrakurikuler
- juknis-dan-panduan
- kemendikbudristek
- kokurikuler
- kurikulum-merdeka
- kurikulum-sekolah
- merdeka-belajar
- panduan-dapodik
- pembelajaran
- pembelajaran
- platform-merdeka-mengajar
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini