Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru
- 8.874
- Juknis & Panduan
- 19 April 2023
www.mastiokdr.com | Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik yang dapat anda unduh disini
PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. DASAR HUKUM
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
B. PENGERTIAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
- Coaching clinic adalah pemaparan materi kebijakan dan simulasi penggunaan aplikasi SIMPKB dan PMM.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Ditjen GTK adalah unit eselon I pada Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. TUJUAN
Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Uji Kompetensi ini terdiri atas:
- persiapan;
- penyelenggaraan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
E. PERSIAPAN UJI KOMPETENSI
Tahapan Persiapan Uji Kompetensi bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru meliputi:
- Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kementerian melalui Ditjen GTK melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara daring dan/atau luring kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya.
- Penyelenggara Uji Kompetensi Penyelenggara Uji Kompetensi adalah Kementerian melalui Ditjen GTK dengan tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi; b. membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi; c. mengumumkan jadwal Uji Kompetensi; d. mengumumkan peserta Uji Kompetensi; dan e. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. - Tim Uji Kompetensi
Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Ditjen GTK terdiri dari unsur:a. Tim Uji Kompetensi Pusat; dan b. Tim Uji Kompetensi Daerah.
Tim Uji Kompetensi Pusat bertugas:a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini; c. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; d. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; dan e. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Tim Uji Kompetensi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.a. menyusun pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi; b. membuat instrumen Uji Kompetensi; c. melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah; d. menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; e. mengumumkan pendaftaran Uji Kompetensi; f. mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Tim Uji Kompetensi daerah; g. melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi; h. memantau pelaksanaan Uji Kompetensi; i. mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan j. menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi Daerah bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Uji Kompetensi Daerah; b. melakukan sosialisasi kepada calon peserta Uji Kompetensi; c. memastikan calon peserta mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan; d. menetapkan minimal 1 (satu) orang admin Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta; e. mengusulkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi dokumen; f. menetapkan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi; g. menetapkan Pengawas Uji Kompetensi; h. melaksanakan Uji Kompetensi di daerahnya masing-masing sesuai dengan kewenangannya. - Peserta Uji Kompetensi
a. Peserta Uji Kompetensi Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat : 1) Penata golongan ruang III/c ke atas; dan 2) Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional. b. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi 1) Persyaratan dan Dokumen Uji Kompetensi a) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) berstatus PNS; (2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; (3) sehat jasmani dan rohani; (4) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV); (5) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; (6) nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir. b) Dokumen Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut. (1) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; (2) surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani; (3) scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi; (4) scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; (5) scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan (6) dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruang III/c. - Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. - Metode Uji Kompetensi
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring. - Rencana Penjadwalan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.
No. Tahapan Kegiatan Waktu 1. Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
a. surat;
b. laman resmi Ditjen GTK; dan/atau17 – 18 April 2023 c. sosialisasi dan koordinasi melalui daring 8 Mei 2023 2. Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi 8 – 17 Mei 2023 3. Seleksi Administrasi dan Pengusulan Calon Peserta 9 – 19 Mei 2023 4. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi 22 – 24 Mei 2023 5. Coaching Clinic Peserta Uji Kompetensi 25 – 26 Mei 2023 6. Pelaksanaan Uji Kompetensi 5 Juni 2023 7. Pengolahan Hasil Uji kompetensi 8 – 10 Juni 2023 8. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi 16 Juni 2023 9. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan Rekomendasi 16 Juni 2023
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini