Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru mastiokdr.com

Pedoman Uji Kompetensi PNS Yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru

F. PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI

Alur penyelenggaraan Uji Kompetensi
Alur dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui:

  1. SIMPKB untuk pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pengumuman peserta; dan
  2. PMM (Platform Merdeka Mengajar) untuk pelaksanaan, pengumuman hasil Uji Kompetensi, dan penerbitan sertifikat.
  1. Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
    a. Ditjen GTK menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
    b. Ditjen GTK menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi, melalui:
      1) surat;
      2) laman resmi Ditjen GTK; dan/atau
      3) sosialisasi melalui daring.
    c. Informasi pelaksanaan Uji Kompetensi disampaikan kepada Dinas yang membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.
  2. Pendaftaran, Seleksi Administrasi, dan Pengusulan Calon Peserta Proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengusulan dilakukan dengan beberapa tahap:
    a. Tim Uji Kompetensi Pusat melalui SIMPKB mendistribusikan daftar nama calon peserta Uji Kompetensi kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya/Tim Uji Kompetensi Daerah;
    b. Tim Uji Kompetensi Daerah mensosialisasikan jadwal dan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada PNS yang terdaftar sebagai peserta;
    c. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMPKB;
    d. Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan seleksi administrasi dengan cara memverifikasi dan validasi dokumen calon Peserta melalui SIMPKB; dan
    e. Setiap calon peserta yang lulus seleksi administrasi diusulkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah menjadi Peserta Uji Kompetensi kepada Tim Uji Kompetensi Pusat melalui SIMPKB melalui Surat sebagaimana tercantum dalam Format 1.
  3. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi
    a. Berdasarkan pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf
    e, Tim Uji Kompetensi Pusat mengumumkan peserta Uji Kompetensi yang disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi Daerah melalui Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya;
    b. Pengumuman peserta Uji Kompetensi paling sedikit memuat waktu pelaksanaan Uji Kompetensi dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;
    c. Penyampaian pengumuman dilakukan melalui:
      1) surat;
      2) SIMPKB;
      3) alamat email peserta melalui akun belajar.id; dan 
      4) laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id
  4. Coaching Clinic Peserta
    Tim Uji Kompetensi Pusat melaksanakan coaching clinic persiapan dan mekanisme Uji Kompetensi kepada peserta yang telah lulus seleksi administrasi Uji Kompetensi.
  5. Tempat Uji Kompetensi
    Tim uji Kompetensi Daerah menetapkan Tempat uji Kompetensi dengan kriteria sebagai berikut:
    a. memiliki koneksi internet kuat;
    b. akses lokasi mudah dijangkau; dan
    c. Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta.
  6. Pengawas Uji Kompetensi
    a. Tim Uji Kompetensi Daerah menetapkan Pengawas Uji Kompetensi dengan ketentuan 1 (satu) orang pengawas mengawasi maksimal 20 (dua puluh) orang peserta.
    b. Pengawas Uji Kompetensi dapat berasal dari:
      1) Pengawas Sekolah;
    2) Kepala Sekolah; dan/atau
    3) Unsur Dinas yang membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Pelaksanaan Uji Kompetensi
    Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.
    b. Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji kompetensi yang ditetapkan oleh Tim uji Kompetensi Daerah.
    c. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Format 2.
    d. Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
    e. Peserta mengikuti Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut: 
      1) Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun Belajar.ID;
      2) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;
      3) Peserta mengklik “Ikuti Uji Kompetensi”;
      4) Peserta menyetujui Pakta Integritas;
      5) Peserta membaca panduan ujian;
      6) Peserta mengklik “Mulai Uji Kompetensi” untuk memulai ujian;
      7) Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;
      8)  Peserta mengklik “Kumpulkan” untuk mengumpulkan dan menyelesaikan ujian;
      9) Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil dikumpulkan;
      10) Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta.
    f. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Format 3.
    g. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan ke dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya.

  8. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi
    a. Pengolahan hasil Uji Kompetensi dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi.
    b. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai ambang batas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
  9. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi
    a. Ditjen GTK menetapkan kelulusan peserta Uji Kompetensi berdasarkan pengolahan hasil Uji Kompetensi.
    b. Ditjen GTK menyampaikan pengumuman hasil Uji Kompetensi kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya, melalui: 
      1) surat; dan/atau
    2) PMM.
  10. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
    a. Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Uji Kompetensi.
    b. Peserta dapat mengunduh Sertifikat Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut:
      1) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;
    2) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi akan melihat tombol “Cek Sertifikat”;
    3) Peserta dapat mengklik tombol “Cek Sertifikat” untuk masuk ke halaman sertifikat;
    4) Peserta dapat mengunduh sertifikat dengan mengklik tombol “Unduh Sertifikat”.
    c. Sertifikat Uji Kompetensi ditujukan sebagai bukti telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk dapat diangkat ke dalam JF Guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori