Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
- 2.033
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 12 September 2023
www.mastiokdr.com | Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran / Pengumuman nomor P-6442/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 tentang HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN JABATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh BKN sebagai Tim Panselnas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana daftar terlampir;
- Sanggahan terhadap hasil optimalisasi tersebut dilakukan selama 4 (empat) hari setelah diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.qo.id/ dan hasil sanggahan peserta akan diumumkan setelah masa jawab sanggah sesuai dengan ketentuan;
- Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
- Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
- Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila adaorang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksidengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, danhttps://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter.@Kemenag_RI.
Daftar Nama yang lulus dapat anda lihat dibawah ini.
- formasi-asn-2023
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini