Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025
- 1.604
- SEKOLAH RAKYAT
- 13 Agustus 2025
| 3. | Bagi calon guru yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik. Pengisian DRH paling lambat tanggal 27 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| a. | Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai 10.000; | ||
| b. | Melampirkan Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang digabungkan dalam satu file format PDF dengan penamaan file (Nama_NIK_No.peserta) dan diunggah dalam laman https://s.kemensos.go.id/xgx maksimal ukuran file 980 kb; | ||
| c. | Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai Rp.10.000 asli sesuai format lampiran III pengumuman ini; | ||
| d. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort); | ||
| e. | Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; | ||
| f. | Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; | ||
| g. | Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; | ||
| 4. | Calon guru yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri; | ||
| 5. | Calon guru yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, dibubuhi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI; | ||
| 6. | Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen calon guru yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK; | ||
| 7. | Calon guru harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab calon guru; | ||
| 8. | Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat; | ||
| 9. | Calon guru diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025; | ||
| 10. | Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya apapun; | ||
| 11. | Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. | ||
Berikut ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025
- Lampiran Hasil Rinci : Klik Disini
- Lampiran Hasil Seleksi : Klik Disini
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- hasil-seleksipengumuman
- kementerian-sosial-kemensos
- pppk
- pppk-guru
- sekolah-rakyat
- sosial
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini