Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

BAB III : UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi

Pasal 4

  1. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  2. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 5

  1. Susunan Organisasi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
    a. Sub Bagian Tata Usaha;
    b. Seksi Pengembangan Produksi; dan
    c. Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan.
  2. Sub Bagian dan Seksi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
  3. Dalam hal UPT memiliki jangkauan pelayanan yang cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja non struktural dipimpin oleh koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Bagian Kedua
Uraian Tugas dan Fungsi

Pasal 6

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan teknologi pendidikan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. penyusunan materi e-learning;
  3. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan ketatausahaan;
  7. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 8

  1. Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
    a. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
    b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
    d. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan
    dan peralatan kantor;
    e. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
    f. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
    g. melaksanakan pengelolaan penyusunan program,
    anggaran dan perundang-undangan;
    h. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
    i. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
    j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
  2. Seksi Pengembangan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
    a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi
    Pengembangan Produksi;
    b. menyiapkan bahan penyusunan materi e-learning;
    c. melaksanakan proses produksi media, data dan informasi pendidikan untuk semua jalur dan jenis;
    d. menyiapkan bahan pengkajian dan pengembangan sistem dan model pembelajaran melalui pendayagunaan teknologi informasi dan Komunikasi untuk pendidikan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dalam pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan;
    f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.
  3. Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
    a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan;
    b. menyebarluaskan sistem dan model pembelajaran melalui teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
    c. melaksanakan layanan pemanfaatan bahan belajar dan media pendidikan untuk pendidikan jarak jauh;
    d. pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan instansi terkait;
    f. melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Dinas
58 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori