Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
- 900
- Surat Dinas
- 10 Juli 2018
BAB III : UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 4
- UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 5
- Susunan Organisasi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengembangan Produksi; dan
c. Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan. - Sub Bagian dan Seksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. - Dalam hal UPT memiliki jangkauan pelayanan yang cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja non struktural dipimpin oleh koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 6
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan teknologi pendidikan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- penyusunan materi e-learning;
- pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 8
- Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan
dan peralatan kantor;
e. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
f. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
g. melaksanakan pengelolaan penyusunan program,
anggaran dan perundang-undangan;
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT. - Seksi Pengembangan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi
Pengembangan Produksi;
b. menyiapkan bahan penyusunan materi e-learning;
c. melaksanakan proses produksi media, data dan informasi pendidikan untuk semua jalur dan jenis;
d. menyiapkan bahan pengkajian dan pengembangan sistem dan model pembelajaran melalui pendayagunaan teknologi informasi dan Komunikasi untuk pendidikan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dalam pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT. - Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Media Pendidikan;
b. menyebarluaskan sistem dan model pembelajaran melalui teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. melaksanakan layanan pemanfaatan bahan belajar dan media pendidikan untuk pendidikan jarak jauh;
d. pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini