Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

BAB IV : UPT SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi

Pasal 9

  1. UPT Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan unsur pelaksana teknis Dinas di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus/layanan khusus.
  2. UPT Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
  3. UPT Satuan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekolah merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas sesuai wilayahnya.

Pasal 10

  1. Susunan organisasi UPT Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
    a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
    b. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.

 

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Dinas
58 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori